Agar bisa digunakan di jalan, maka kendaraan harus lolos dalam uji emisi. Hmm, apa saja syaratnya, ya?
Ternyata, syarat lolos uji emisi ini bisa berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraan yang digunakan.
Misalnya pada mobil berbahan bakar bensin, dibagi jadi dua kategori, yakni mobil produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Pada mobil tahun produksi di atas tahun 2007, wajib memiliki kadar karbon dioksida di bawah tiga persen.
Sementara itu, pada mobil tahun produksi di bawah 2007, kadar karbon dioksida tidak boleh lebih dari 1,5 persen.
Lalu, bagaimana dengan motor? Sama dengan mobil, kategori motor juga dibedakan dari tahun produksi.
Motor yang diproduksi di atas 2010, kadar maksimal karbon dioksida 4,5 persen dan kadar HC 2.000 ppm.
Sementara itu, motor yang diproduksi di bawah tahun 2010, masih dibedakan menjadi jenis 2 tak dan 4 tak.
Motor dua tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor empat tak kadar HC maksimal 2.400 ppm.
Setiap kendaraan yang sudah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi untuk ditunjukkan pada pihak kepolisian.
Selain dengan bukti surat fisik, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi dengan memasukkan nomor kendaraan.
Baca Juga: Polusi Udara di Sejumlah Daerah Semakin Meningkat, Apa Penyebabnya?
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR