Berdasarkan pasal tersebut, berikut ini adalah jenis dan kedudukan peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR).
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
4. Peraturan Pemerintah (PP).
5. Peraturan Presiden (Perpres).
6. Peraturan Daerah
- Peraturan Darah Provinsi (Perda Provinsi).
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).
- Peraturan Daerah Desa (Perda desa).
Nah, itulah maksud UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. Semoga bisa bermanfaat, ya!
Baca Juga: Implementasi UUD NRI 1945 yang Sesuai dengan Pandangan Peserta Didik
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR