Fungsi UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundangan.
Produk hukum seperti peraturan presiden dan kebijakan lain harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai UUD 1945.
Peraturan perundangan yang dibuat untuk mengatur hukum di Indonesia tidak boleh dibuat secara sembarangan.
Pembuatannya harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Aturan itu harus jelas tujuannya, benar dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat dan bersifat terbuka.
UUD 1945 bersifat mengikat karena di sanalah letak norma dan aturan yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat.
Ini bisa diartikan bahwa UUD 1945 adalah panduan dan aturan yang mengatur hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal ini juga didukung oleh bunyi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, pasal 3 ayat (1), yang berbunyi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan di UU Nomor 10 th. 2004 tentang pembentukan perundangan.
Dalam pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundangan yang ada.
Baca Juga: Apa Hubungan Antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945? Materi PPKn
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR