Produk ini ditetapkan MPR, terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Isinya meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip negara, hingga tujuan negara.
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, ditetapkan oleh MPR pula.
Berdasarkan sifatnya, putusan MPR ini bisa dibedakan menjadi dua jenis. Ada ketetapan dan juga keputusan.
Kalau ketetapan MPR itu adalah suatu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau ke luar majelis.
Sementara itu, keputusan adalah suatu putusan MPR yang hanya mengikat ke dalam majelis, teman-teman.
Undang-Undang adalah peraturan perundangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden.
Rancangan UU yang telah disetujui disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan jadi UU.
Baca Juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dan Penerapannya, Materi PPKn
Jangka waktunya paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan. Materi yang harus diatur dalam UU adalah:
Ada juga peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) yang dibuat dalam kepentingan memaksa.
Peraturan Pemerintah atau PP ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR