(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
UUD 1945 pasal 28 berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Sedangkan pasal 28A-28J mengatur tentang hak dan kewajiban asasi manusia.
Mengapa UUD 1945 pasal 1, 2, dan 28 berkenaan dengan Demokrasi Pancasila? Sebab, pasal-pasal tersebut menjabarkan ciri-ciri demokrasi Pancasila.
Berikut ini beberapa ciri demokrasi pancasila.
1. Berdasarkan tujuannya, demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarah mufakat, sehingga keputusan harus atas pemungutan suara dan persetujuan rakyat.
Baca Juga: Contoh Penerapan Nilai Pembukaan UUD 1945 di Kehidupan Sehari-hari
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR