Adapun ciri-ciri yang menandakan berlakunya sistem Demokrasi Parlementer di Indonesia ini, antara lain:
Lemahnya demokrasi sistem parlementer ini memberi peluang untuk dominasi partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Meski begitu, pada masa ini, koalisi partai mudah pecah sehingga kondisi politik nasional jadi tidak stabil dan diganti.
Demokrasi Terpimpin berlaku setelah Presiden mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 sampai tahun 1965.
Dekrit itu dianggap menandai kekuasaan Presiden Soekarno yang hampir tak terbatas dan pemusatan kekuasaan.
Demokrasi Terpimpin yakni demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Ir. Soekarno juga menjelaskan kalau Demokrasi Terpimpin sifatnya kekeluargaan dan sesuai UUD 1945.
Namun dalam penerapannya, kekuasaan presiden malah jadi lebih besar dan mengarah ke sikap otoriter.
Hal ini merupakan bentuk penyimpangan sehingga demokrasi ini harus diganti dengan Demokrasi Pancasila.
Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Berkenaan dengan Demokrasi Pancasila, Materi PPKn
Demokrasi Pancasila Orde Baru ini berlangsung selama pemerintahan Presiden Soeharto sejak 1966-1998.
Demokrasi di era orde baru ini baru dilaksanakan setelah terbitnya Supersemar pada tahun 1966, teman-teman.
Source | : | Kompas.com,Gramedia.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR