Ada enam jenis warna yang biasa digunakan pada rambu lalu lintas di jalan raya.
Mari simak beberapa penjelasan tentang rambu lalu lintas tersebut.
Pertama adalah warna hijau biasa digunakan sebagai warna dasar pada rambu lalu lintas yang berisi informasi pada pengguna jalan.
Warna ini biasa digunakan para rambu penunjuk jalan, batas wilayah, hingga lokasi fasilitas umum.
Warna kuning juga sering jadi warna dasar pada beberapa jenis rambu lalu lintas yang berisi peringatan.
Rambu yang menunjukkan peringatan kemungkinan bahaya akan menggunakan warna kuning agar bisa terlihat dengan mudah saat siang atau malam hari.
Selain itu, warna kuning akan dipadukan dengan lambang, tulisan, atau gambar di tengahnya yang berwarna hitam.
Warna merah adalah warna yang digunakan pada rambu larangan, seperti larangan berhenti, parkir, dan lain sebagainya.
Ciri dari rambu larangan ini garis tepi dan juga tulisan atau simbol berwarna putih.
Beberapa rambu lain juga menggunakan warna hitam pada tulisan atau simbol dan garis tepi tebal berwarna merah.
Baca Juga: Contoh Perilaku yang Tidak Sesuai dengan Rambu Lalu Lintas, Materi Kelas 3 SD
Warna biru merupakan warna dasar yang digunakan pada rambu berisi perintah wajib bagi pengguna jalan.
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR