Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak terhadap penggunaan energi.
Hal ini sudah tercantum dalam sumber hukum UU Republik Indonesia.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2007 pasal 1, sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
Contoh sumber energi di sekitar kita adalah matahari, angin, air, batu bara, minyak bumi, nuklir, dan sebagainya.
Dengan energi, hampir semua jenis kebutuhan manusia bisa terpenuhi.
Hak terhadap sumber energi juga didapatkan oleh pelajar di sekolah.
Pada pelajaran IPA kelas 4 SD, kita akan menyebutkan contoh hak seorang pelajar menggunakan sumber energi di sekolah.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Berikut ini beberapa contoh hak seorang pelajar dalam menggunakan sumber energi.
1. Menyalakan lampu kelas.
2. Menyalakan keran wastafel.
Baca Juga: Penjelasan Beberapa Sifat Energi Bunyi, Materi IPA Kelas 4 SD
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR