Negara dipimpin oleh presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Di masa revolusi kemerdekaan ini, yang dipakai sebagai pegangan adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Sayangnya, UUD 1945 belum bisa dijalankan secara murni dan konsekuen oleh seluruh masyarakatnya.
Hal ini dikarenakan pada waktu itu, semua kekuatan negara fokus untuk mempertahankan kemerdekaan.
Walau UUD 1945 sudah berlaku, yang baru dibentuk hanya presiden, wakil, menteri, dan gubernur.
Adapun departemen yang bisa dibentuk untuk pertama kalinya di Indonesia terdiri atas 12 departemen.
Ada 8 provinsi: Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Sumatra,Borneo,Maluku, Sulawesi, dan Sunda Kecil.
Lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA belum bisa diwujudkan sesuai UUD.
Hal ini membuat presiden memegang kekuasaan yang sangat besar dan luas terhadap negara Indonesia.
Sistem pemerintahan berganti dari presidensial menjadi parlementer pada tanggal 14 November 1945.
Dengan sistem ini, presiden tidak lagi rangkap jabatan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
Baca Juga: Peristiwa yang Mencerminkan Sikap Menjalin Persatuan dan Kesatuan, Materi Kelas 5 SD
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR