Sejak 1980 hingga awal tahun 2000-an, hubungan Indonesia-Malaysia cukup tegang karena Blok Ambalat.
Akhirnya pada tahun 2009, kedua pemimpin negara mengambil solusi politik untuk menyelesaikan masalah ini.
Lewat pertemuan itu, Indonesia dan Malaysia saling menjelaskan landasan hukum atas Blok Ambalat.
Penjelasan landasan hukum Malaysia terhadap Blok Ambalat pun ditolak oleh pihak Indonesia, teman-teman.
Hal ini karena klaim Malaysia itu bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS tahun 1982, lo.
Sebab, Malaysia mengklaim Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan.
Penarikan garis pangkal kepulauan itu dilakukan dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang direbut pada 2002.
Sebagai negara pantai biasa, ia hanya boleh memakai garis pangkal biasa untuk menentukan batas wilayah.
Hal ini berbeda dengan negara Indonesia yang memang merupakan negara kepulauan, teman-teman.
Garis pangkal penentuan wilayah di Indonesia bisa ditarik dari wilayah kepulauan terluarnya.
Dengan begitu, berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982, Ambalat pun diakui sebagai wilayah Indonesia.
Itulah sejarah munculnya sengketa batas wilayah blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia. Semoga bermanfaat!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR