Pada 1960, Depernas berhasil menyusun Rancangan UU Pembangunan Sementara Berencana untuk 1961-1969.
Rancangan yang dibuat Depernas itu disetujui oleh MPRS serta ditetapkan dalam Tap MPRS No. 2 Tahun 1960.
Pada tahun 1963, Depernas diganti namanya jadi Badan Perancang Pembangunan Nasional atau Bappenas.
Tugasnya menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan jangka pendek secara nasional dan daerah.
Selain itu, ia juga mengawasi dan menilai pelaksanaan pembangunan serta menilai hasil kerja mandataris MPRS.
Pada 24 Agustus 1959, pemerintah menurunkan nilai mata uang Rp1.000 dan Rp500 jadi Rp100 dan Rp50.
Pemerintah juga melakukan pembekuan terhadap semua simpanan di bank-bank yang melebihi jumlah Rp25.000.
Tujuannya untuk mengurangi banyaknya uang yang beredar demi kepentingan perbaikan perekonomian negara.
Sayangnya, kebijakan devaluasi mata uang rupiah ini tidak bisa menyelesaikan masalah kemerosotan ekonomi.
Pemotongan nilai uang bikin harga barang jadi murah Namun, rakyat tetap susah karena tak punya uang.
Baca Juga: Lembaga Negara yang Dibentuk pada Masa Demokrasi Terpimpin, Materi Sejarah
Akibat kebijakan devaluasi, kas negara justru jadi defisit karena banyak anggaran terpusat ke proyek politik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR