Bobo.id - Sudah memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih.
Bendera negara Sang Merah Putih biasanya dipasang di halaman depan permukiman masyarakat, jalan-jalan, dan lembaga pemerintah.
Meski dapat dipasang di permukiman masyarakat, gedung, kantor, dan sebagainya, pemasangan Bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan, lo.
Ada aturan dan larangan yang diatur secara resmi untuk pemasangan bendera negara, sehingga harus dipatuhi oleh setiap warga negara.
Sebab, jika kita memasang bendera negara sembarangan dan tidak patuh aturan maka akan dikenai sanksi hukum.
Nah, untuk itu Bobo akan memberikan informasi mengenai aturan dan larangan pengibaran bendera merah putih.
Yuk, cari tahu bersama!
Dasar hukum yang mengatur tentang pemasangan bendera merah putih atau Bendera Negara yaitu Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 Pasal 7 Ayat (3) berbunyi "Bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri".
Berikut ini beberapa aturan pemasangan bendera Merah Putih yang harus teman-teman patuhi.
1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Baca Juga: Mengapa Dasar Negara Perlu Dirumuskan Sebelum Kemerdekaan? Materi IPS
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR