Bobo.id - Sudah memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih.
Bendera negara Sang Merah Putih biasanya dipasang di halaman depan permukiman masyarakat, jalan-jalan, dan lembaga pemerintah.
Meski dapat dipasang di permukiman masyarakat, gedung, kantor, dan sebagainya, pemasangan Bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan, lo.
Ada aturan dan larangan yang diatur secara resmi untuk pemasangan bendera negara, sehingga harus dipatuhi oleh setiap warga negara.
Sebab, jika kita memasang bendera negara sembarangan dan tidak patuh aturan maka akan dikenai sanksi hukum.
Nah, untuk itu Bobo akan memberikan informasi mengenai aturan dan larangan pengibaran bendera merah putih.
Yuk, cari tahu bersama!
Dasar hukum yang mengatur tentang pemasangan bendera merah putih atau Bendera Negara yaitu Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 Pasal 7 Ayat (3) berbunyi "Bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri".
Berikut ini beberapa aturan pemasangan bendera Merah Putih yang harus teman-teman patuhi.
1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Baca Juga: Mengapa Dasar Negara Perlu Dirumuskan Sebelum Kemerdekaan? Materi IPS
2. Bendera dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
3. Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
4. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan) dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
5. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
6. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara Indonesia.
7. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
8. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Berikut ini larangan dan dasar hukum yang mengatur tentang pemasangan bendera merah putih atau Bendera Negara menurut UU No. 24 Tahun 2009.
1. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Baca Juga: Sejarah Bendera Merah Putih hingga Pasal yang Terkait, Materi PPKn
3. Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langi, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
----
Kuis! |
Apa dasar hukum pemasangan bendera negara? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR