Tapi setelah sidang dilakukan, dan dua tahun berselang, belum ada rumusan UUD yang sesuai dengan keinginan.
Akibat kondisi itu, Pak Soekarno menyampaikan amanat pada Sidang Konstituante pada 22 April 1959.
Amanat yang disampaikan ternyata merupakan anjuran agar kembali ke UUD 1945 yang sebelumnya.
Atar anjuran tersebut konstituante pun melakukan pemungutan suara pada 30 Mei 1959.
Pada pemungutan suara itu 269 suara menyatakan setuju atas penggunaan kembali UUD 1945, sedangkan 199 lainnya merasa tidak setuju.
Dengan jumlah itu, pemungutan suara harus diulang agar memenuhi jumlah minimum anggota yang hadir.
Pemungutan suara kedua pun dilakukan selama dua hari yaitu tanggal 1 dan 2 Juni 1959, namun hasil tetap belum memenuhi jumlah minimum.
Akibatnya, konstituante pun dianggap gagal hingga Pak Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan dekret presiden.
Tapi sebelumnya ada perundingan panjang yang dilakukan berdasarkan kekhawatiran berbagai partai besar.
Akhirnya pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, Dekret Presiden dikeluarkan dengan isi sebagai berikut.
Baca Juga: Jelaskan Makna Pancasila Sebagai Ideologi Negara! Materi PPKn
Keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959 ternyata memberikan dampak yang tidak sepenuhnya baik.
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR