Bobo.id - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum dasar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
UUD 1945 ini terdiri dari beberapa bagian penting, salah satunya adalah bagian pembukaan.
Dalam materi PPKn kali ini, kita akan belajar makna dari pembukaan UUD 1945.
Pada pembukaan UUD 1945, akan ada empat paragraf dengan makna yang berbeda-beda.
Penting bagi kita masyarakat Indonesia untuk memahami maksud dari pembukaan UUD 1945 agar paham berbagai tujuan hingga cita-cita bangsa yang harus berusa diraih bersama.
Bila UUD 1945 dikenalkan sebagai hukum dasar, tentunya bagian pembukaan juga punya peran penting sebagai dasar hukum.
Bahkan bagian pembukaan ini memiliki kedudukan yang paling tinggi, lo.
Pada pembukaan UUD 1945 akan dijelaskan tujuan dari kaidah negara tentang prinsip negara, bentuk. hingga dasar negara.
Lebih lengkapnya, mari simak penjelasan berikut tentang makna setiap paragraf pada pembukaan UUD 1945.
Sebelum dijelaskan makna alinea pertama, teman-teman perlu tahu isi dari pemukaan UUD 1945 alinea pertama.
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Baca Juga: Apa Saja Sebutan untuk Bunga Nasional Indonesia? Materi PPKN
Nah, pada alinea pertama itu, teman-teman akan menemukan pernyataan mengenai hak kemerdekaan bagi setiap bangsa.
Selain itu dijelaskan juga untuk menunjukan perlawanan pada penjajahan yang terjadi.
Sehingga makna dari alinea pertama bisa dijelaskan menjadi dua bagian, yaitu secara subjektif dan objektif.
Makna secara subjektif adalah aspirasi bangsa Indonesia untuk bisa bebas dan lepas dari penjajahan.
Sedangkan secara objektif bisa diarikan sebagai sebuah pernyataan penjajahan di atas muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Berikut isi dari alinea kedua pada pembukaan UUD 1945.
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa Mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Dalam alinea kedua disebutkan beberapa cita-cita proklamasi kemerdekaan.
Cita-cita itu adalah harapan untuk rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, serta bisa mewujudkan keadilan dan kemakmuran.
Pada alinea kedua ini menujukan kalau Indonesia punya sejarah yang panjang.
Sejarah termasuk dengan perjuangan untuk mendapatkan kemerdekaan dari penjajahan yang pernah dialami.
Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Kehidupan Beragama Masyarakat
Pembukaan UUD 1945 pada alinea ketiga berisi sebagai berikut.
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Alinea ketiga ini merupakan lanjutan dari alinea kedua yang berisi tentang hak atas kemerdekaan.
Nah, jadi pada alinea ketiga ini juga merupakan pernyataan kedaulatan nasional yang dimiliki Indonesia.
Selain itu, ada juga nilai religi berupa kesadaran dan pengakuan tentang kemerdekaan Indonesia yang didapat bukan hanya dari perjuangan rakyat namun juga rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Sehingga pada alinea ketiga ini dijelaskan tentang Indonesia sebagai negara yang berketuhanan.
Berikut bunyi dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang paling panjang dari alinea lainnya.
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pada alinea keempat ini dijelaskan tentang dasar negara berupa Pancasila.
Selain itu, ada juga tujuan negara, asas politik bernegara, hingga ketentuan mengenai adanya UUD itu sendiri.
Itulah penjelasan tentang makna dari setiap paragraf pada pembukaan UUD 1945 yang penting untuk kita pahami.
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa peran UUD 1945? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR