Tak Boleh Sembarangan, Bersepeda di Jepang Juga Ada Peraturannya, lo! Seperti Apa?

By Tyas Wening, Jumat, 15 Februari 2019 | 12:17 WIB
Bersepeda di Jepang ada peraturannya (Pixabay)

Jika Melanggar Peraturan Akan Ditilang

Bukan hanya pengendara motor dan mobil saja, lo, yang bisa ditilang di Jepang, karena pengendara sepeda yang melanggar peraturan juga akan mendapatkan surat tilang.

Surat tilang akan dikeluarkan oleh polisi bagi pelanggar yang sudah berusia di atas 14 tahun, nih, teman-teman.

Hukuman yang berlaku juga berbeda-beda, yaitu bisa berupa membayar denda atau harus mendapatkan hukuman kurungan, tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga : Asyik, Kita Bisa Bertemu Karakter The Lego Movie di Sini! Penasaran?

O iya, jika pengendara sepeda mendapatkan lebih dari 2 surat tilang dalam waktu 3 tahun, maka ia harus mengikuti kelas khusus bersepeda seperti untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Wah, ternyata di Jepang banyak sekali peraturan yang harus ditaati saat berkendara, ya?

Bagaimana kalau peraturan tersebut diterapkan di Indonesia, ya? Apakah teman-teman bsia mengikuti peraturan tersebut?