Bobo.id - Siapa yang suka mengisi kegiatan sore hari dengan bersepeda di sekitar rumah bersama dengan teman-teman?
Bersepeda di sore hari memang menyenangkan, teman-teman. Selain bisa digunakan untuk mengisi kegiatan, bersepeda juga membuat tubuh sehat, lo.
Untuk bisa mengendari sepeda, tentu tidak ada aturan khusus seperti mengendarai kendaraan bermotor, misalnya sepeda motor atau mobil.
Kita bisa bebas memiliki dan mengendarai sepeda asalkan berhati-hati dan tidak mencelakakan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga : Mano del Desierto, Tangan Raksasa di Tengah Gurun Atacama Chili
Nah, tapi berbeda dengan di Jepang, nih, teman-teman, karena untuk bisa bersepeda di Jepang, ada beberapa aturan yang harus ditaati, lo.
Karena untuk bersepeda di Jepang ada aturannya, tentu ada hukum yang mengatur bagi pengendara sepeda yang melanggar.
Wah, seperti apa, ya, peraturan bersepeda di Jepang?
Sepeda Juga Harus Didaftarkan
Jika teman-teman melihat kendaraan bermotor, pasti akan melihat adanya pelat nomor yang terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan.
Nomor itu berguna sebagai nomor registrasi kendaraan yang juga berguna sebagai tanda kepemilikan kendaraan.
Nah, ternyata di Jepang sepeda sama seperti motor dan mobil yang harus didaftarkan agar memiliki nomor registrasi.
Baca Juga : Inilah 7 Keajaiban Alam Paling Menakjubkan di Dunia! Seindah Apa, ya?
Nomor registrasi ini berguna sebagai tanda kalau sepeda yang kita kendarai adalah sepeda milik kita.
Selain itu, nomor registrasi di sepeda juga berguna bagi polisi untuk mencari sepeda tersebut kalau sewaktu-waktu hilang.
Taati Peraturan Saat Sedang Bersepeda
Selain mendaftarkan sepeda yang kita miliki, saat bersepeda di Jepang teman-teman juga harus menaati beberapa aturan yang berlaku, lo.
Salah satunya adalah aturan mengenai membonceng penumpang di sepeda.
Meskipun ada sepeda yang memiliki sadel di bagian belakang yang berfungsi untuk membonceng penumpang lain, ternyata tidak setiap orang boleh dibonceng, lo.
Penumpang yang boleh dibonceng saat mengendarai sepeda hanya anak kecil, saja, teman-teman, dengan usia maksimal adalah usia sekolah menengah pertama.
Jepang juga terkenal dengan transportasi kereta apinya, sehingga banyak perlintasan kereta api di Jepang.
Nah, kalau saat sedang mengendarai sepeda ada rel kereta api yang harus dilalui, ternyata pengendara sepeda harus turun dari sepeda, lo.
Baca Juga : Ini 7 Tempat Terdingin di Dunia, Ada yang Dijuluki Neraka Es Juga, lo!
Pengendara sepeda harus turun dari sepeda dan mengangkat sepedanya melewati perlintasan kereta api, karena di beberapa tempat, perlintasan kereta api tidak memiliki palang pintu.
Sehingga dengan turun terlebih dulu, pengendara sepeda bisa melihat terlebih dulu apakah ada kereta yang akan melintas atau tidak.
Sama seperti pengendara kendaraan bermotor, pesepeda juga harus menaati rambu-rambu lalu lintas dan melintas di jalur khusus sepeda, lo.
Pengendara sepeda diperbolehkan mengendarai sepedanya di trotoar kalau di tempat tersebut tidak ada jalur sepeda atau ada tanda khusus sepeda di trotoar, tapi tetap harus menghormati pejalan kaki, ya.
O iya, saat mengendarai sepeda kita tidak boleh sambil memakai earphone, headset, atau menggunakan telepon genggam, lo, karena dianggap bisa mengganggu konsentrasi.
Selain itu, meskipun hujan atau panas, penegndara sepeda juga tidak boleh mengendarai sepeda sambil memegang payung karena akan mengganggu keseimbangan dan membahayakan.
Baca Juga : Kisah Oreo, Rakun Inspirasi Rocket Raccoon di Guardian of the Galaxy
Sepeda juga harus dilengkapi dengan lampu di bagian depan dan belakang yang dinyalakan pada malam hari serta kaca spion.
Jika teman-teman bersepeda bersama teman yang lain, biasanya akan bersepeda dengan berjejer dan mengobrol.
Nah, hal ini ternyata juga dilarang saat bersepeda di Jepang, lo, teman-teman.
Jika Melanggar Peraturan Akan Ditilang
Bukan hanya pengendara motor dan mobil saja, lo, yang bisa ditilang di Jepang, karena pengendara sepeda yang melanggar peraturan juga akan mendapatkan surat tilang.
Surat tilang akan dikeluarkan oleh polisi bagi pelanggar yang sudah berusia di atas 14 tahun, nih, teman-teman.
Hukuman yang berlaku juga berbeda-beda, yaitu bisa berupa membayar denda atau harus mendapatkan hukuman kurungan, tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga : Asyik, Kita Bisa Bertemu Karakter The Lego Movie di Sini! Penasaran?
O iya, jika pengendara sepeda mendapatkan lebih dari 2 surat tilang dalam waktu 3 tahun, maka ia harus mengikuti kelas khusus bersepeda seperti untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Wah, ternyata di Jepang banyak sekali peraturan yang harus ditaati saat berkendara, ya?
Bagaimana kalau peraturan tersebut diterapkan di Indonesia, ya? Apakah teman-teman bsia mengikuti peraturan tersebut?