Bolehkah Anak-Anak Menggunakan Skuter Listrik? Ini Aturannya

By Iveta Rahmalia, Jumat, 15 November 2019 | 11:42 WIB
Mahasiswa ITB mencoba moda transportasi personal yang inovatif dan ramah lingkungan yaitu GrabWheels (skuter elektrik) di halaman Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Perlukah Menggunakan Helm?

Ini sebenarnya adalah hal yang paling utama. Pengguna skuter listrik sebaiknya menggunakan helm untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan.

Bolehkan Skuter Listrik Naik dan Menyebrangi JPO?

Hal ini adalah yang paling banyak dikeluhkan para pejalan kaki. Sesuai namanya, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) disediakan untuk sarana penyebrangan orang.

Artinya, kendaraan kecil sekalipun, seperti sepeda dan skuter, tidak diperbolehkan naik atau meyebarang.

Aturan menggunakan skuter listrik saat ini sedang dikaji kembali agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Salah satu yang mulai memberlakukan aturan tentang pemakaian skuter listrik adalah negara-negara Eropa, termasuk Perancis.

Baca Juga: 10 Tips Naik Pesawat Pertama Kali, Jangan Panik dan Ikuti Peraturan

Kebijakan ini dibuat setelah banyaknya kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik. Aturan-aturan itu adalah:

1. Melarang pengendara di bawah usia 12 tahun

2. Tidak boleh naik di trotoar, kecuali di area yang sudah ditentukan

3. Kecepatan skuter listrik dibatasi

4. Tiap skuter listrik hanya boleh satu pengendara