Bolehkah Anak-Anak Menggunakan Skuter Listrik? Ini Aturannya

By Iveta Rahmalia, Jumat, 15 November 2019 | 11:42 WIB
Mahasiswa ITB mencoba moda transportasi personal yang inovatif dan ramah lingkungan yaitu GrabWheels (skuter elektrik) di halaman Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

5. Tidak boleh sambil bermain ponsel

6. Pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan

7. Tidak boleh pakai headphone

8. Mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi skuter listrik hanya 25 km/jam

9. Pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi

Baca Juga: Berjalan Kaki di Pinggir Jalan Ternyata Ada Aturannya, Apa Saja?

10. Skuter listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara

11. Pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 euro hingga 1.500 euro atau sekitar Rp 2,09 juta sampai Rp 23 juta.

#GridNetworkJuara

Lihat juga video ini, yuk!