Bolehkah Anak-Anak Menggunakan Skuter Listrik? Ini Aturannya

By Iveta Rahmalia, Jumat, 15 November 2019 | 11:42 WIB
Mahasiswa ITB mencoba moda transportasi personal yang inovatif dan ramah lingkungan yaitu GrabWheels (skuter elektrik) di halaman Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019).
Mahasiswa ITB mencoba moda transportasi personal yang inovatif dan ramah lingkungan yaitu GrabWheels (skuter elektrik) di halaman Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Selasa (1/10/2019). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

 

Bobo.id – Teman-teman yang tinggal di perkotaan mungkin sering meilhat atau bahkan pernah menggunakan skuter listrik atau otoped listrik.

Yup, saat ini penyewaan skuter listrik banyak diminati. Ada yang menggunakannya sebagai alat transportasi, ada juga yang menggunakannya untuk sekadar jalan-jalan keliling kota.

Skuter listrik mamang baik untuk lingkungan karena tidak menyebabkan polusi udara. Namun sayangnya, banyak pengguna yang tidak mengikuti aturan menggunakan skuter listrik.

Baca Juga: Ada Aturan Makan Dim Sum, Aturan Mana yang Sudah Kamu Lakukan?

Di media sosial, banyak orang yang mengeluhkan pengguna skuter listrik yang tidak mengikuti aturan.

Selain bisa mengganggu pengguna jalan lain, hal ini juga bisa berbahaya bagi pengguna itu sendiri.

Lalu, sebetulnya bagaimana aturan menggunakan skuter listrik, ya? Apakah anak-anak boleh menggunakan skuter listrik? Yuk, cari tahu!

Apakah Anak-Anak Boleh Menggunakan Skuter Listrik?

Di negara kita, skuter listrik sebenarnya diperuntukkan bagi pengguna di atas 18 tahun.

Dari aturan ini, jelas bahwa sebenarnya anak-anak seperti kita, tidak bisa menggunakan skuter listrik sendiri, apalagi tanpa pengawasan orang tua.

Baca Juga: Wah, Ada Aturan Baru Durasi Bermain Smartphone untuk Anak-Anak di Tiongkok

Satu Skuter Listirk Hanya untuk Satu Orang

Pernahkah teman-teman melihat skuter listrik yang dinaiki dua orang? Sebenarnya satu skuter listrik hanya boleh digunakan untuk satu orang.

Beban dalam Satu Skuter Listrik

Skuter listrik hanya bisa membawa beban maksimal 100 kilogram. Jika melebihi ukuran itu, pengguna tidak bisa menggunakan skuter listirik, terutama skuter dari tempat penyewaan.

Mengambil Jalur Paling Pinggir

Pengguna skuter listrik harus memakai jalur khusus sepeda. Atau jika tidak menemukan jalur sepeda, disarankan mengambil jalur paling kiri atau paling pinggir dari jalan raya.

Menuntun Skuter Listrik di Saat Tertentu

Pengguna harus menuntun skuter listrik jika melewati jalur yang basah, bergelombang dan melewati turunan yang curam.

Penampakan unit skuter listrik Grab Wheels (28/7/2019)
Penampakan unit skuter listrik Grab Wheels (28/7/2019) (KOMPAS.COM/ANASTASIA AULIA)

Perlukah Menggunakan Helm?

Ini sebenarnya adalah hal yang paling utama. Pengguna skuter listrik sebaiknya menggunakan helm untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan.

Bolehkan Skuter Listrik Naik dan Menyebrangi JPO?

Hal ini adalah yang paling banyak dikeluhkan para pejalan kaki. Sesuai namanya, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) disediakan untuk sarana penyebrangan orang.

Artinya, kendaraan kecil sekalipun, seperti sepeda dan skuter, tidak diperbolehkan naik atau meyebarang.

Aturan menggunakan skuter listrik saat ini sedang dikaji kembali agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Salah satu yang mulai memberlakukan aturan tentang pemakaian skuter listrik adalah negara-negara Eropa, termasuk Perancis.

Baca Juga: 10 Tips Naik Pesawat Pertama Kali, Jangan Panik dan Ikuti Peraturan

Kebijakan ini dibuat setelah banyaknya kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik. Aturan-aturan itu adalah:

1. Melarang pengendara di bawah usia 12 tahun

2. Tidak boleh naik di trotoar, kecuali di area yang sudah ditentukan

3. Kecepatan skuter listrik dibatasi

4. Tiap skuter listrik hanya boleh satu pengendara

5. Tidak boleh sambil bermain ponsel

6. Pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan

7. Tidak boleh pakai headphone

8. Mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi skuter listrik hanya 25 km/jam

9. Pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi

Baca Juga: Berjalan Kaki di Pinggir Jalan Ternyata Ada Aturannya, Apa Saja?

10. Skuter listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara

11. Pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 euro hingga 1.500 euro atau sekitar Rp 2,09 juta sampai Rp 23 juta.

#GridNetworkJuara

Lihat juga video ini, yuk!