Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan Berbeda, Inilah Ciri dan Contoh Negara Penganutnya!

By Sarah Nafisah, Sabtu, 4 April 2020 | 11:48 WIB
Bentuk negara dan bentuk kenegaraan ternyata berbeda, lo! (pixabay/stokpic)

Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan

Bentuk negara satu ini didalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak ada negara lagi di dalamnya.

Jadi yang berwenang untuk mengatur seluruh daerahadalah pemerintah pusat.

Tidak hanya di dalam negeri, pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk hubungan dengan negara lain.

Negara yang menganut bentuk negara ini bisanya pemerintah pusat bisa memiliki hubungan langung dengan rakyat dan daerah.

Ciri Negara Kesatuan:

- Hanya punya satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan.- Hanya terdapat satu konstitusi atau undang-undang dasar, satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.- Pajak hanya boleh ditarik oleh pemerintah pusat.- Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.

Baca Juga: Berada di Ketinggian di Atas 2.000 Meter, Ini Dia 5 Negara Tertinggi di Dunia

Jenis Negara KesatuanSentralisasi, yaitu seluruh persoalan di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.Desentralisasi, yaitu setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Tetapi tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.

Contoh negara yang menggunakan bentuk negara kesatuan adalah Indonesia, Italia, Perancis, Jepang, Belanda, dll.