Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan Berbeda, Inilah Ciri dan Contoh Negara Penganutnya!

By Sarah Nafisah, Sabtu, 4 April 2020 | 11:48 WIB
Bentuk negara dan bentuk kenegaraan ternyata berbeda, lo! (pixabay/stokpic)

3. Mandat

Mandat merupakan negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I.

Negara ini berada di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

Contoh negara yang menganut bentuk kenegaraan mandat adalah Lebanon, Palestina, kamerun, dll.

Baca Juga: Dampak Perang Dunia I pada Kesehatan, Awal Penemuan Obat Bius Hingga Ambulans

4. ProtektoratProtektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat.

Hal-hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindung nya.

Jenis Protektorat

Protektorat Kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara pelindungnya.Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Contoh negaranya adaklah Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.