Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan Berbeda, Inilah Ciri dan Contoh Negara Penganutnya!

By Sarah Nafisah, Sabtu, 4 April 2020 | 11:48 WIB
Bentuk negara dan bentuk kenegaraan ternyata berbeda, lo! (pixabay/stokpic)

Bentuk Kenegaraan

1. Koloni

Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Hal penting dalam negara koloni semua diatur oleh negara yang menjajah.

Jadi yang memiliki kewenangan soal urusan politik, hukum, dan pemerintahan adalah negara penjajah.

Namun, sekarang sudah tidak ada negara yang seperti ini. Dahulu, Indonesia pernah menjadi negara koloni karena dijajah oleh Belanda.

Baca Juga: Dibuat Berabad-Abad Lalu, Apakah Kincir Angin di Belanda Masih Digunakan?

2. TrusteeTrustee atau perwalian adalah negara jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia 2.

Biasanya negara ini berada dibawah lindungan beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB.

Tujuan sistem perwalian adalah agar wilayah tersebut bisa maju dan membentuk pemerintahannya sendiri.

Contoh negara yang pernah berada dalam perwalian PBB adalah Papua Nugini dan Mikronesia.