Aturan Baru PSBB DKI Jakarta Mulai 14 September 2020, dari Ojek Online Hingga Peraturan Mall

By Tyas Wening, Senin, 14 September 2020 | 10:01 WIB
Ilustrasi anak-anak yang melakukan kegiatan di rumah (MaxPixel's contributors)

Bobo.id - Meningkatnya kasus penularan COVID-19 membuat berbagai aturan baru kembali dilaksanakan.

Salah satunya adalah aturan atau kebijakan di Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020 ini.

Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pengetatan.

PSBB pengetatan ini sendiri akan dilaksanakan selama dua pekan, yaitu mulai tanggal 14 September hingga 27 September 2020.

Baca Juga: PSBB Jakarta Kembali Dimulai 14 September 2020 Besok, Berbagai Tempat Wisata Ini Juga Ditutup untuk Umum

Kebijakan PSBB kali ini disebut pengetatan setelah sebelumnya pemerintah DKI Jakarta melakukan pelonggaran, yang disebut sebagai PSBB transisi mulai tanggal 5 Juni sampai 10 September 2020.

Nah, pada aturan penerapan PSBB pengetatan kali ini ada beberapa aturan yang berbeda dengan PSBB transmisi yang sebelumnya dilakukan, teman-teman.

Beberapa aturan yang ada di PSBB transmisi dihilangkan atau ditiadakan pada PSBB pengetatan kali ini.

Ketahui berbagai aturan baru yang ada pada PSBB kali ini, yuk, teman-teman!