Pemerintah Bantu Biaya Pendidikan Lewat Kartu Indonesia Pintar, Ini Cara Cek Daftar Penerimanya

By Sarah Nafisah, Jumat, 8 Januari 2021 | 15:00 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) (indonesiapintar.kemdikbud.go.id)

Pemerintah Berikan Bantuan Tunai untuk Pemegang KIP

Seperti yang sudah dijelaskan tadi, pemegang kartu KIP berhak menerima bantuan tunai untuk biaya pendidikan.

Bantuan ini akan diberikan pada KIP Sekolah dengan target sasaran kurang lebih 17,9 juta siswa dari seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk pemegang KIP Kuliah akan ada 1.095 juta mahasiswa yang diberikan bantuan biaya pendidikan.

Nah, sekarang kita cari tahu persyaratan untuk mendapatkan KIP ini, yuk!

Baca Juga: Ini Syarat Murid Bisa Kembali Belajar di Sekolah Januari 2021 dengan Ketentuan dan Protokol Kesehatan Tertentu

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar 

Siswa bisa mendaftar untuk jadi pemegang KIP dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tuan bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yaitu:

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

- Kartu Keluarga (KK),

- Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat

- Rapor hasil belajar siswa

- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Baca Juga: Inilah Peran Museum Nasional Indonesia dalam Menunjang Wisata Edukasi dalam Dunia Pendidikan