Pemerintah Bantu Biaya Pendidikan Lewat Kartu Indonesia Pintar, Ini Cara Cek Daftar Penerimanya

By Sarah Nafisah, Jumat, 8 Januari 2021 | 15:00 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) (indonesiapintar.kemdikbud.go.id)

Bobo.id - Teman-teman tentu tahu betapa pentingnya pendidikan dalam hidup kita. Karena itulah kita harus rajin dan giat belajar.

Lewat pendidikan kita bisa mengetahui isi dunia lebih luas. 

Di saat sulis seperti masa pandemi ini kita tidak boleh kehilangan semangat belajar, ya.

Selain menghadirkan wajah baru untuk program Belajar dari Rumah di TVRI, Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) juga meluncurkan program baru lainnya.

Namun Kemendikbud tidak sendiri, karena ada dua kementrian yang juga ikut membantu berjalannya program ini, yaitu Kementrian Sosial (Kemensos) dan Kementrian Agama (Kemenag).

Program baru ini bernama Program Indonesia Pintar (PIP). Ini adalah salah satu cara pemerintah untuk memberikan bantuan pembiayaan pendidikan.

Bantuan ini diberikan untuk pemgang Kartu Indonesia Pintar (KIP) di usia sekolah, yaitu 6 - 21 tahun.

Yuk, simak info selengkapnya tentang Program Indonesia Pintar berikut ini!

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Mulai Januari 2021, Simak Berbagai Syaratnya di Video Ini

Pemerintah Berikan Bantuan Tunai untuk Pemegang KIP

Seperti yang sudah dijelaskan tadi, pemegang kartu KIP berhak menerima bantuan tunai untuk biaya pendidikan.

Bantuan ini akan diberikan pada KIP Sekolah dengan target sasaran kurang lebih 17,9 juta siswa dari seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk pemegang KIP Kuliah akan ada 1.095 juta mahasiswa yang diberikan bantuan biaya pendidikan.

Nah, sekarang kita cari tahu persyaratan untuk mendapatkan KIP ini, yuk!

Baca Juga: Ini Syarat Murid Bisa Kembali Belajar di Sekolah Januari 2021 dengan Ketentuan dan Protokol Kesehatan Tertentu

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar 

Siswa bisa mendaftar untuk jadi pemegang KIP dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tuan bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yaitu:

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

- Kartu Keluarga (KK),

- Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat

- Rapor hasil belajar siswa

- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Baca Juga: Inilah Peran Museum Nasional Indonesia dalam Menunjang Wisata Edukasi dalam Dunia Pendidikan

Alur pendaftaran KIP adalah sebagai berikut:

- Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

- Sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.

- Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.

- Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah.

Informasi seputar program KIP Sekolah, pertanyaan dan pengaduan bisa diakses melalui laman https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Ini Pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Pembukaan Bobo Creative Week 2020

Cara Cek Daftar Penerima Bantuan KIP Sekolah

Untuk cek daftar penerima, teman-teman bisa mengikuti langkah berikut ini:

1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

2. Masukan NISN

3. Masukkan tanggal lahir

4. Masukkan nama ibu kandung

5. Klik cari

Kalau namamu ada di daftar cari, itu tandanya kamu sudah terdaftar sebagai penerima bantuan KIP Sekolah.

(Penulis: Ayunda Pininta Kasih/Sarah Nafisah)

Baca Juga: Ini Dia Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SD, SMP, dan SMA

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com