Dilaksanakan PPKM Mikro Jawa dan Bali, Simak 3 Perbedaannya dengan PPKM

By Tyas Wening, Selasa, 9 Februari 2021 | 18:45 WIB
Salah satu aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat adalah kegiatan belajar / mengajar secara daring. (Photo by Julia M Cameron from Pexels)

Bobo.id - Pandemi COVID-19 masih berlangsung dan kita masih melakukan berbagai kegiatan di rumah.

Berbagai pembatasan kegiatan di luar rumah juga masih dilakukan dengan tujuan mengurangi risiko penularan virus corona.

Dengan melakukan pembatasan kegiatan ini, maka diharapkan tidak terjadi kerumunan orang, yang bisa menyebabkan penyebaran dan penularan virus jadi meningkat.

Pada awal masa pandemi, beberapa kota di Indonesia menjalankan pembatasan yang bernama PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: PPKM Mikro Dimulai Hari Ini, Simak Aturan dan Daerah Seperti Apa yang Disebut Zona Merah

Di awal tahun 2021, pemerintah kembali melakukan program pembatasan yang dinamakan PPKM.

PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Awalnya, kegiatan PPKM ini dilaksanakan pada 11 - 25 Januari 2021, yang kemudian diperpanjang hingga 8 Februari pada PPKM Jawa - Bali.

Kali ini, pemerintah kembali melakukan pembatasan bernama PPKM mikro yang dilangsungkan di Pulau Jawa dan Bali mulai 9 Februari.

Apa bedanya PPKM dengan PPKM mikro, ya? Cari tahu penjelasannya, yuk!