Bobo.id - Pandemi COVID-19 belum membaik, bahkan di bulan Januari ini kasus infeksi semakin meningkat di Indonesia.
Karena itu pemerintah masih berupaya untuk mencari cara penanganan yang tepat untuk meredakan pandemi.
Selain vaksinasi COVID-19 sinovac, pemerintah juga kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini berganti menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya PPKM di Jawa-Bali diberlakukan sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Namun ternyata pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.
Aturan PPKM ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.
Nah, dilansir dari Kompas.com, ada empat hal penting yang wajib diketahui masyarakat selama PPKM berlangsung.
Ada saja? Yuk, simak!
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tak Bisa Diberikan pada Orang dengan Kondisi Ini, Salah Satunya Darah Tinggi
Baca Juga: Asupan Makan Perlu Diperhatikan Selama Pandemi, 5 Makanan Ini Bisa Bantu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR