1. Wilayah
PPKM Jawa-Bali diberlakukan di beberapa daerah, yaitu:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat (Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Depok, dan Bandung Raya)
- Banten (Kabupaten dan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan)
- Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya)
- DI Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo)
- Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya)
- Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar)
Baca Juga: Jenis Bus dan Perbedaan Kapasitas Bus Sebelum dan Saat Masa Pandemi
Baca Juga: Termasuk dalam 5M Cara Cegah Penularan COVID-19, Mengapa Harus Mengurangi Mobilitas di Masa Pandemi?
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR