Bobo.id - Pandemi COVID-19 belum membaik, bahkan di bulan Januari ini kasus infeksi semakin meningkat di Indonesia.
Karena itu pemerintah masih berupaya untuk mencari cara penanganan yang tepat untuk meredakan pandemi.
Selain vaksinasi COVID-19 sinovac, pemerintah juga kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini berganti menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya PPKM di Jawa-Bali diberlakukan sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Namun ternyata pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.
Aturan PPKM ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.
Nah, dilansir dari Kompas.com, ada empat hal penting yang wajib diketahui masyarakat selama PPKM berlangsung.
Ada saja? Yuk, simak!
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Tak Bisa Diberikan pada Orang dengan Kondisi Ini, Salah Satunya Darah Tinggi
Baca Juga: Asupan Makan Perlu Diperhatikan Selama Pandemi, 5 Makanan Ini Bisa Bantu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
1. Wilayah
PPKM Jawa-Bali diberlakukan di beberapa daerah, yaitu:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat (Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Depok, dan Bandung Raya)
- Banten (Kabupaten dan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan)
- Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya)
- DI Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo)
- Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya)
- Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar)
Baca Juga: Jenis Bus dan Perbedaan Kapasitas Bus Sebelum dan Saat Masa Pandemi
Baca Juga: Termasuk dalam 5M Cara Cegah Penularan COVID-19, Mengapa Harus Mengurangi Mobilitas di Masa Pandemi?
2. Pembatasan Kegiatan
- Perkantoran menerapkan 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
-Kegiatan belajar dan mengajar dilakukan secara daring atau online.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Waktu Operasional
Di PPKM Jawa-Bali kedua kali ini, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran diperpanjang satu jam, dari sebelumnya pukul 19.00 menjadi pukul 20.00 waktu setempat.
Baca Juga: Muncul Varian Baru Virus Corona, Apakah Lebih Berbahaya? Ini Faktanya
4. Aturan Perjalanan
- Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
Untuk aturan perjalanan selengkapnya bisa teman-teman baca di sini.
Baca Juga: Tak Pandang Bulu, COVID-19 Juga Bisa Menyerang Anak-Anak, Ketahui Cara Mencegahnya
Baca Juga: Menggunakan Alat Makan Bersama di Restoran saat Pandemi Aman Tidak, ya?
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR