Tidak Terbatas Lagi, Uang Pecahan 75 Ribu Rupiah Bisa Dimiliki Secara Bebas! Begini Caranya

By Tyas Wening, Jumat, 26 Maret 2021 | 15:05 WIB
Uang kertas pecahan Rp 75.000 khusus peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-75 (Bank Indonesia via Kompas.com)

Bobo.id - Pada peringatan Hari Kemerdekaan Rupublik Indonesia yang ke-75, 17 Agustus 2020, Bank Indonesia ikut memeriahkannya dengan cara yang tidak biasa, nih.

Bank Indonesia menerbitkan uang pecahan Rp75.000 yang merupakan uang terbitan khusus hari kemerdekaan.

Uang pecahan Rp75.000 ini merupakan uang edisi khusus. Uang ini tidak beredar luas dan bebas di masyarakat.

Ini artinya, Bank Indonesia hanya mencetak uang pecahan itu secara terbatas.

Baca Juga: Ada yang Menyebut 'Uang' Ada yang Menyebut 'Duit', dari Mana Asal Kedua Kata Itu?

Maka tidak semua orang bisa memiliki uang pecahan Rp75.000 dan menggunakannya untuk transaksi.

Namun sekarang setiap warga negara Indonesia bisa memiliki uang pecahan Rp75.000, nih, teman-teman.

Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru kepemilikan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI), yang bisa ditukarkan dengan menggunaan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

 

Yuk, simak caranya berikut ini!