Tidak Terbatas Lagi, Uang Pecahan 75 Ribu Rupiah Bisa Dimiliki Secara Bebas! Begini Caranya

By Tyas Wening, Jumat, 26 Maret 2021 | 15:05 WIB
Uang kertas pecahan Rp 75.000 khusus peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-75 (Bank Indonesia via Kompas.com)

Aturan Kepemilikan UPK 75 Tahun RI

Melalui situs resminya, Bank Indonesia mengumumkan cara penukaran uang pecahan Rp75.000 bagi rakyat Indonesia.

Caranya mudah, kok, teman-teman, yaitu cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Dalam aturan ini, dituliskan kalau satu buah KTP berlaku untuk penukaran UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya.

Baca Juga: Aplikasi Whatsapp Habiskan Memori Ponselmu? Coba Cara Mudah Ini untuk Mengatasinya

Karena warga negara Indonesia di bawah 17 tahun belum memiliki KTP, maka jika teman-teman ingin memiliki uang pecahan Rp75.000, bisa menukarnya bersama orang tua, ya. 

Dengan adanya aturan baru kepemilikan UPK 75 Tahun RI ini, masyarakat bisa terus melakukan penukaran UPK75 Tahun RI sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

Bagaimana caranya?