Tidak Terbatas Lagi, Uang Pecahan 75 Ribu Rupiah Bisa Dimiliki Secara Bebas! Begini Caranya

By Tyas Wening, Jumat, 26 Maret 2021 | 15:05 WIB
Uang kertas pecahan Rp 75.000 khusus peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-75 (Bank Indonesia via Kompas.com)

Cara Penukaran UPK 75 Tahun RI Menggunakan KTP

Untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu penukaran individu maupun penukaran kolektif.

1. Penukaran Individu UPK 75 Tahun RI:

- Penukar bisa memilih lokasi dan tanggal penukaran UPK 75 Tahun RI dan melakukan pengisian data pemesanan melalui situs PINTAR.

- Setelah melakukan pengisian data, pemesan akan mendapatkan bukti pemesanan, yang bisa disimpan dalam bentuk cetak maupun digital.

- Lakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara langsung di lokasi yang sudah dipilih dan tanggal sesuai dengan yang sudah diisi pada data pemesanan.

- Pastikan untuk membawa KTP asli dan bukti pemesanan uang. Siapkan juga uang tunai senilai Rp 75.000 sesuai dengan UPK 75 Tahun RI yang ingin ditukarkan.

- Kalau Pemesan tidak bisa datang langsung, maka bisa diwakilkan oleh orang yang dipercaya, dengan membawa Surat Kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Baca Juga: Ingin Coba Belajar Main Catur? Coba 4 Aplikasi Catur di Smartphone untuk Anak-Anak Ini