Mulai 18 Mei, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Naik Kendaraan Pribadi Maupun Kendaraan Umum

By Iveta Rahmalia, Minggu, 16 Mei 2021 | 18:29 WIB
Untuk melakukan perjalanan keluar kota selama masa mudik Lebaran, kita perlu mematuhi syarat-syarat tertentu. Mulai 18 - 24 Mei 2021 pemeriksaan syarat perjalanan keluar kota diperketat. (Photo by Mikechie Esparagoza from Pexels)

Bobo.id - Sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran.

Artinya, pemberlakuan ini masih berlangsung hingga besok.

Lalu, bagaimana syarat perjalanan keluar kota mulai tanggal 18 Mei 2021?

Mulai tanggal 18 hingga 24 Mei 2021, tetap ada pengetatan syarat perjalanan keluar kota.

Baca Juga: Tes Swab Bisa Dilakukan untuk Mendeteksi COVID-19, Begini Cara Melakukannya

Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Apa saja syarat perjalanan keluar kota naik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum?

Syarat Perjalanan

Agar bisa melakukan perjalanan keluar kota, kita tetap perlu melampirkan surat negatif COVID-19.