Mulai 18 Mei, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Naik Kendaraan Pribadi Maupun Kendaraan Umum

By Iveta Rahmalia, Minggu, 16 Mei 2021 | 18:29 WIB
Untuk melakukan perjalanan keluar kota selama masa mudik Lebaran, kita perlu mematuhi syarat-syarat tertentu. Mulai 18 - 24 Mei 2021 pemeriksaan syarat perjalanan keluar kota diperketat. (Photo by Mikechie Esparagoza from Pexels)

Surat negatif COVID-19 itu meliputi hasil tes swab PCR, swab antigen, dan GeNose.

Untuk swab PCR dan swab antigen, suratnya berlaku selama satu hari atau 24 jam.

Surat ini bisa dilampirkan untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Sementara untuk GeNose, hanya berlaku saat hari keberangkatan. Surat ini berlaku untuk perjalanan kereta api dan pesawat terbang. 

Tetap gunakan masker dan patuhi protokol kesehatan. ( Photo by Ketut Subiyanto from Pexels)

Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

Selain itu, protokol kesehatan juga tetap wajib dijalankan, teman-teman.

Baca Juga: Badai Sitokin Bisa Terjadi pada Pasien yang Sudah Negatif COVID-19, Apa Itu Badai Sitokin yang Dampaknya Berbahaya untuk Tubuh?

Gunakanlah masker selama berada di perjalanan atau berada di kerumunan. Meski sudah pakai masker, sebisa mungkin kita harus menghindari kerumuman.