Transportasi Darat
Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes COVID-19.
Tes itu meliputi tes antigen, PCR, atau GeNose yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat negatif COVID-19 dari tes PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19.
Baca Juga: Memahami Peta dan Arah yang Digunakan untuk Melakukan Perjalanan ke Lokasi Tujuan
Surat ini berlaku maksumal 1 x 24 jam.
Pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
e-HAC (electronic Health Alert Card) adalah kartu Kewaspadaan Kesehatan, yang merupakan kartu elektronik (versi modern) dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.
Kartu elektronik ini dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya pada Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit.