Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Lengkap dan Syarat Melakukan Perjalanan Selama 18 sampai 24 Mei 2021

By Iveta Rahmalia, Senin, 17 Mei 2021 | 08:53 WIB
Pengetatan perjalanan keluar kota tetap diberlakukan setelah larangan mudik Lebaran. (MaxPixel's contributors)

Bobo.id - Larangan mudik Lebaran 2021 berakhir hari ini, 17 Mei 2021. Lalu bagaimana mulai besok, 18 Mei 2021?

Pengetatan perjalanan keluar kota tetap diberlakukan setelah larangan mudik Lebaran, teman-teman.

Hal ini sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Mulai 18 Mei, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Naik Kendaraan Pribadi Maupun Kendaraan Umum

Dalam ketentuan ini, pelaku perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Artinya, masih ada pengetatan untuk masyakarat yang melakukan perjalanan selama 18 - 24 Mei 2021.

Lalu, bagaimana aturan pengetatan perjalanan mulai 18 - 24 Mei 2021?

Yuk, cari tahu mulai dari transportasi darat, laut, dan udara!

Transportasi Darat

Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes COVID-19.

Tes itu meliputi tes antigen, PCR, atau GeNose yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat negatif COVID-19 dari tes PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19.

Baca Juga: Memahami Peta dan Arah yang Digunakan untuk Melakukan Perjalanan ke Lokasi Tujuan

Surat ini berlaku maksumal 1 x 24 jam.

Pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

e-HAC (electronic Health Alert Card) adalah kartu Kewaspadaan Kesehatan, yang merupakan kartu elektronik (versi modern) dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.

Kartu elektronik ini dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya pada Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit.

Bagaimana dengan anak-anak?

Anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik PCR, tes antigen, ataupun tes GeNose sebagai syarat perjalanan.

Lalu, bagaimana jika hasil tes negatif tapi pelaku perjalanan menunjukkan gejala?

Jika begitu, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Lalu, bagaimana jika melakukan perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan?

Aglomerasi adalah kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu. Contohnya adalah Jabodetabek. 

Baca Juga: Benarkah Mengunggah Foto Tiket Perjalanan Adalah Hal yang Berbahaya dan Sebaiknya Tidak Dilakukan?

Jika melakukan perjalanan ini, baik menggunakan kendaraan pribadi maupum transportasi umum, pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes PCR, tes antigen, ataupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Meski begitu, akan ada tes acak bila diperlukan.

Transportasi Udara

Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan trasnportasi udara, wajib menunjukkan surat negatif COVID-19. Baik melalui tes PCR ataupun tes antigen yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bisa juga melalui tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan trasnportasi udara, wajib menunjukkan surat negatif COVID-19. (Gambar oleh Fariz Priandana dari Pixabay )

Sementara untuk anak-anak di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19.

Transportasi Laut

Sama dengan transportasi udara, masyakarat yang menggunakan transportasi laut pun wajib menunjukkan surat negatif COVID-19.

Baik melalui tes PCR ataupun tes antigen yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bisa juga melalui tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Ada syarat tertentu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut mulai 18 - 24 Mei 2021. (Pixabay)

Baca Juga: Hindari Membiarkan Label Bagasi Pesawat Menempel di Koper, Apa Kamu Sering Melakukannya?

Bagaimana jika melakukan perjalanan rutin dengan transportasi laut untuk pelayaran terbatas?

Biasanya perjalanan rutin ini dilakukan dalam wilayah satu kecamatan, kabupaten, atau provinsi.

Jika melakukan perjalanan jenis ini, tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif COVID-19.

Itulah aturan pengetatan perjalanan yang berlaku mulai 18 -24 Mei 2021. Tetap jalankan protokol kesehatan, ya, teman-teman.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com