Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Lengkap dan Syarat Melakukan Perjalanan Selama 18 sampai 24 Mei 2021

By Iveta Rahmalia, Senin, 17 Mei 2021 | 08:53 WIB
Pengetatan perjalanan keluar kota tetap diberlakukan setelah larangan mudik Lebaran. (MaxPixel's contributors)

Bagaimana dengan anak-anak?

Anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes baik PCR, tes antigen, ataupun tes GeNose sebagai syarat perjalanan.

Lalu, bagaimana jika hasil tes negatif tapi pelaku perjalanan menunjukkan gejala?

Jika begitu, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Lalu, bagaimana jika melakukan perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan?

Aglomerasi adalah kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu. Contohnya adalah Jabodetabek. 

Baca Juga: Benarkah Mengunggah Foto Tiket Perjalanan Adalah Hal yang Berbahaya dan Sebaiknya Tidak Dilakukan?

Jika melakukan perjalanan ini, baik menggunakan kendaraan pribadi maupum transportasi umum, pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes PCR, tes antigen, ataupun tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Meski begitu, akan ada tes acak bila diperlukan.

Transportasi Udara

Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan trasnportasi udara, wajib menunjukkan surat negatif COVID-19. Baik melalui tes PCR ataupun tes antigen yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bisa juga melalui tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan trasnportasi udara, wajib menunjukkan surat negatif COVID-19. (Gambar oleh Fariz Priandana dari Pixabay )