Berlaku 12 Juli, Ini Syarat dan Ketentuan Pengguna Kereta Api di Pulau Jawa dan Sumatera

By Ikawati Sukarna, Senin, 12 Juli 2021 | 13:25 WIB
Adanya pembaharuan aturan bagi pengguna kereta api. (pixabay)

1. Untuk pengguna kereta api yang berusia 5 tahun tidak wajib untuk tes PCR atau swab antigen.

2. Untuk pengguna kereta api yang berusia di bawah 18 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Aturan Keluar-Masuk Jakarta Selama Pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli

3. Untuk pengguna kereta api yang belum divaksin karena alasan medis, dan memiliki kepentingan tertentu, bisa menggunakan hasil PCR atau swab saja.

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.