Berlaku 12 Juli, Ini Syarat dan Ketentuan Pengguna Kereta Api di Pulau Jawa dan Sumatera

By Ikawati Sukarna, Senin, 12 Juli 2021 | 13:25 WIB
Adanya pembaharuan aturan bagi pengguna kereta api. (pixabay)

 

Bobo.id - Pemerintah memperbarui aturan perjalanan jauh bagi pengguna transportasi umum dan pribadi, salah satunya kereta api

Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menurunkan angka kasus harian COVID-19 yang belakangan ini meningkat pesat. 

Dikutip dalam Kompas.com, ada dua surat edaran (SE) yang diperbarui.

Dua aturan tersebut membahas aturan penggunaan transportasi umum di darat, di laut, dan angkutan kereta api selama PPKM Darurat berlangsung. 

Aturan ini mulai berlaku hari ini, yakni pada 12 Juli 2021. 

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Lengkap dan Syarat Melakukan Perjalanan Selama 18 sampai 24 Mei 2021

Agar perjalanan jauh tidak terhambat, maka para pengguna kereta api harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

Aturan Bagi Pengguna Kereta Api 

Untuk para pengguna kereta api, khususnya di Pulau Jawa harus memenuhi syarat:

1. Menunjukkan hasil PCR atau Swab 

Para pengguna kereta api harus menunjukkan hasil tes PCR yang diambil maksimal 2 hari sebelum keberangkatan kereta api.