Berlaku 20-25 Juli 2021, Ini Syarat dan Ketentuan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

By Ikawati Sukarna, Senin, 19 Juli 2021 | 19:43 WIB
Adanya pembaharuan aturan bagi penumpang kereta api saat libur idul adha. (pixabay)

Para penumpang kereta api karena kepentingan mendesak harus menunjukkan syarat, yaitu: 

- Surat Rujukan dari rumah sakit

- Surat Keterangan Kematian

- Surat Pengantar yang dikeluarkan oleh perangkat daerah setempat

- Surat Keterangan lainnya

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara

3. Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Para penumpang ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Hasil tes PCR atau Swab 

Hasil tes PCR dilakukan maksimal 2 hari sebelum keberangkatan kereta.

Sedangkan untuk hasil tes swab dilakukan maksimal 1 hari sebelum tanggal keberangkatan kereta.

2. Kartu vaksinasi 

Kartu vaksinasi digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tersebut telah divaksin.

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.