Berlaku 20-25 Juli 2021, Ini Syarat dan Ketentuan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

By Ikawati Sukarna, Senin, 19 Juli 2021 | 19:43 WIB
Adanya pembaharuan aturan bagi penumpang kereta api saat libur idul adha. (pixabay)

 

 

Bobo.id - Penumpang kereta api akan dikenai syarat-syarat tertentu saat pergi ke suatu tempat. 

Hal ini dilakukan oleh PT KAI karena bertepatan dengan libur Iduladha pada tanggal 20 Juli 2021. 

Syarat dan ketentuan ini berlaku dari tanggal 20 hingga 25 Juli 2021 nanti.

Selama tanggal tersebut, PT KAI hanya melayani sektor esensial, sektor kritikal, dan untuk kepentingan mendesak.

Bidang yang termasuk ke dalam sektor esensial itu adalah perhotelan, perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, dan sebagainya.

Baca Juga: Berlaku 12 Juli, Ini Syarat dan Ketentuan Pengguna Kereta Api di Pulau Jawa dan Sumatera

Untuk bidang yang termasuk ke dalam sektor kritikal itu adalah kesehatan, energi, logistik, konstruksi, transportasi, dan sebagainya. 

Dikutip dalam Kompas.com, keputusan ini didasarkan pada surat edaran (SE) Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021.

Agar para penumpang kereta api tidak salah, berikut ini syarat dan ketentuan yang wajib di bawa, yaitu: 

1. Untuk Sektor Esensial dan Kritikal

 

Para penumpang kereta api dari sektor esensial dan kritikal harus menunjukkan syarat sebagai berikut:

- Surat Tanda Registrasi Pekerja

- Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

- Surat Tugas yang sudah ditandatangani oleh pemimpin perusahaan.

2. Untuk Kepentingan Mendesak 

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Lengkap dan Syarat Melakukan Perjalanan Selama 18 sampai 24 Mei 2021

Penumpang yang termasuk dalam kategori kepentingan mendesak itu, meliputi:

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarganya

- Seseorang yang dalam kondisi sakit keras

- Ibu hamil yang akan mengurus persalinan didampingi oleh dua orang anggota keluarganya.

- Pengantar jenazah yang didampingi oleh  maksimal lima orang 

Para penumpang kereta api karena kepentingan mendesak harus menunjukkan syarat, yaitu: 

- Surat Rujukan dari rumah sakit

- Surat Keterangan Kematian

- Surat Pengantar yang dikeluarkan oleh perangkat daerah setempat

- Surat Keterangan lainnya

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 untuk Transportasi Darat, Laut, dan Udara

3. Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Para penumpang ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Hasil tes PCR atau Swab 

Hasil tes PCR dilakukan maksimal 2 hari sebelum keberangkatan kereta.

Sedangkan untuk hasil tes swab dilakukan maksimal 1 hari sebelum tanggal keberangkatan kereta.

2. Kartu vaksinasi 

Kartu vaksinasi digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tersebut telah divaksin.

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.