Berlaku 20-25 Juli 2021, Ini Syarat dan Ketentuan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

By Ikawati Sukarna, Senin, 19 Juli 2021 | 19:43 WIB
Adanya pembaharuan aturan bagi penumpang kereta api saat libur idul adha. (pixabay)

Para penumpang kereta api dari sektor esensial dan kritikal harus menunjukkan syarat sebagai berikut:

- Surat Tanda Registrasi Pekerja

- Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

- Surat Tugas yang sudah ditandatangani oleh pemimpin perusahaan.

2. Untuk Kepentingan Mendesak 

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Ini Aturan Lengkap dan Syarat Melakukan Perjalanan Selama 18 sampai 24 Mei 2021

Penumpang yang termasuk dalam kategori kepentingan mendesak itu, meliputi:

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarganya

- Seseorang yang dalam kondisi sakit keras

- Ibu hamil yang akan mengurus persalinan didampingi oleh dua orang anggota keluarganya.

- Pengantar jenazah yang didampingi oleh  maksimal lima orang