Dalam SE tersebut disebutkan bahwa batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Untuk diketahui, metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis COVID-19.
Sebelum diturunkan, biaya tes PCR di Indonesia terbilang mahal yaitu ada dikisaran satu juta.
Salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kimia Farma juga menurunkan harga sesuai intruksi pemerintah.
Sebelumnya, harga tes PCR di Kima Farma mencapai Rp 900.000 dan kini turun menjadi Rp 500.000.
Bukan hanya harga tes PCR, tapi harga beberapa tes lain juga ikut turun.
Seperti tes swab antigen reagen abbott panbio yang awalnya Rp 190.000 menjadi Rp 125.000.
Bahkan swab antigen reagen reguler juga turun menjadi Rp 85.000 yang sebelumnya mencapai Rp 190.000.
Hasil penurunan harga itu disampaikan dalam surat edaran Nomor 148 / IN 000 / KFD / VIII / 2021 yang ditandatangani Agus Chandra Plt. Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika.
Kini masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan biaya tes yang mahal seperti sebelumnya.
(Penulis : Haryanti Puspa Sari, Amirul Nisa)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.