Pemerintah Izinkan Vaksin Pfizer untuk Anak Jelang Sekolah Tatap Muka

By Amirul Nisa, Kamis, 26 Agustus 2021 | 19:22 WIB
Pemberian vaksin untuk anak-anak jelang pemberlajarn tatap muka terbatas. (freepik)

 

Bobo.id - Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Pfizer untuk anak-anak. Hal ini bersamaan dengan persiapan sekolah tatap muka terbatas di beberapa wilayah.

Salah satu wilayah yang akan segera mengadakan sekolah tatap muka terbatas adalah DKI Jakarta.

Sebelum memutuskan melakukan sekolah tatap muka terbatas, pemerintah sudah menggalakan pemberian vaksin untuk anak.

Pemberian vaksin ini dipercapat khususnya untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dengan pemberian vaksin, pemerintah berharap agar kekebalan komunal segera terbentuk untuk menangkal tertular virus COVID-19.

Baca Juga: Mengenal Vaksin Merah Putih, Vaksin Buatan Indonesia yang Akan Diproduksi Tahun 2022

Bahkan untuk menggalakan kegiatan vaksinsani ini pemerintah melakukan vaksinasi door to door atau mendatangi tiap rumah yang ingin melakukan vaksin.

Cara lain yang dilakukan pemerintah adalah mengeluarkan izin pemberian vaksin Pfizer pada anak usia 12 hingga 17 tahun.

Sebelumnya, vaksin yang boleh diberikan pada anak-anak hanyalah vaksin Sinovac yang di produksi PT. Biofarma.

Melalui surat edaran bernomor SR 02.06/I/2151/2021, pemerintah memberikan izin penggunaan vaksin Pfizer.

Melalui surat edaran itu, disebtkan bahwa pemberian vaksin dapat dilakukan dua kali dengan dosis 0,3 ml.

Dengan adanya jenis vaksin lain yang bisa diberikan kepada anak-anak, proses pemberian vaksin diharapkan bisa menjadi lebih cepat.

Pemberian izin vaksin Pfizer ini diikuti dengan pemberian izin sekolah tatap muka terbatas di beberapa sekolah.

Kabar ini tentunya menjadi obat bagi kebosanan teman-teman yang sudah setahun lebih melakukan sekolah secara daring.

Menanggapi proses persiapan sekolah tatap muka terbatas, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengharap agar kesehatan pada peseta didik diperioritaskan

Prioritas kesehatan peserta didik bisa tetap terjaga dengan cara memberikan standar protokol kesehatan untuk sekolah yang menyelenggarakan belajar tatap muka.

Baca Juga: Wajib Diperhatikan, Ini Syarat Vaksin COVID-19 untuk Anak-Anak

Sekolah diharuskan memenuhi standar protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah berdasarkan kondisi pandemi sekarang ini.

Selain menerapkan protokol kesehatan, sekolah juga diminta memerhatikan kesehatan tenaga pendidik dan semua orang yang beraktivitas di sekolah.

Semua kepala sekolah juga diminta memastikan staff dan guru-guru pengajar sudah mendapatkan vaksin.

 

 

Menurutnya cara itu bisa mengurangi penularan pada anak-anak di bawah 12 tahun yang belum bisa mendapatkan vaksin.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta berencana membuka kembali belajar tatap muka secara bertahap mulai Senin (30/8/2021) pekan depan.

Terdapat 615 sekolah yang akan dibuka untuk pembelajaran tatap muka terbatas.

Mekanisme pembelajaran tatap muka Senin pekan depan akan sama seperti uji coba belajar tatap muka yang pernah digelar April lalu.

Baca Juga: Jadi Syarat Beraktivitas di Ruang Publik, Ini Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin COVID-19

Mekanisme uji coba belajar tatap muka April 2021 pernah dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.

Dia memberikan gambaran belajar tatap muka di Jakarta akan berlangsung seminggu sekali untuk satu jenjang kelas tertentu.

Begitu juga durasi belajar tatap muka yang dibatasi, hanya 3 sampai 4 jam dalam satu hari.

Selain pembatasan durasi waktu, jumlah peserta didik yang ikut dalam belajar tatap muka maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antar peserta didik.

Dari sisi materi pembelajaran, Nahdiana mengatakan materi dibatasi dan hanya diajarkan materi-materi esensial yang disampaikan pada saat belajar tatap muka.

Dengan dimulainya proses sekolah tatap muka terbatas ini pemerintah akan terus melakukan vaksinasi pada anak-anak hingga merata.

Kini pemberian vaksin pada anak sudah mencapai 9,34 persen atau sekitar 2.494.621 pada dosis pertama.

Sedangkan pada dosis kedua sudah mencapau 1.432.264 dosis atau sekitar 5,36 persen.

Baca Juga: Perlu Diingat, Ini Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Perlihatkan Serifikat Vaksin COVID-19

Pemerintah sendiri menarget pemberian vaksin pada anak dengan jumlah 26.705.490.

Hingga kini pemberian vaksin masih dilakukan untuk mencegah penularan virus COVID-19.

Teman-teman bisa segera mendaftar ke pusat kesehatan di wilayah sekitar tempat tinggal untuk mendapatkan vaksin.

(Penulis : Singgih Wiryono, Amirul Nisa)

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.