Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Ketahui 8 Jenisnya

By Tyas Wening, Senin, 6 September 2021 | 20:00 WIB
Apa saja jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945? (Gambar oleh Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana dari Pixabay )

Bobo.id - Sebagai warga negara Indonesia, kita berhak untuk mendapatkan hak.

Namun selain berhak untuk mendapatkan hak, setiap warga negara Indonesia juga wajib untuk menjalankan kewajiban.

Meski mengetahui bahwa hak dan kewajiban adalah dua hal yang penting untuk warga negara Indonesia, sebenarnya apa hak dan kewajiban yang harus didapatkan dan dijalankan oleh warga negara Indonesia, ya?

Nah, hak dan kewajiban setiap warga negara ini ternyata diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.

UUD 1945 bukan hanya berisi aturan-aturan negara saja, tapi juga berisi berbagai jenis hak dan kewajiban.

Lalu, apa saja jenis hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, sesuai dengan UUD 1945, ya?

Yuk, simak bersama!

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Masyarakat

Apa Itu Hak dan Kewajiban

Sebelum mengetahui tentang jenis-jenis hak dan kewajiban, sebaiknya kita mengerti lebih dulu apa itu hak dan kewajiban.

Secara singkat, hak dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang didapatkan oleh seseorang.

Misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik, maka setiap warga negara memiliki kesempatan untuk bisa menjalani pendidikan dengan baik di sekolah yang baik juga.