Bobo.id - Sebagai warga negara Indonesia, kita berhak untuk mendapatkan hak.
Namun selain berhak untuk mendapatkan hak, setiap warga negara Indonesia juga wajib untuk menjalankan kewajiban.
Meski mengetahui bahwa hak dan kewajiban adalah dua hal yang penting untuk warga negara Indonesia, sebenarnya apa hak dan kewajiban yang harus didapatkan dan dijalankan oleh warga negara Indonesia, ya?
Nah, hak dan kewajiban setiap warga negara ini ternyata diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.
UUD 1945 bukan hanya berisi aturan-aturan negara saja, tapi juga berisi berbagai jenis hak dan kewajiban.
Lalu, apa saja jenis hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, sesuai dengan UUD 1945, ya?
Yuk, simak bersama!
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Masyarakat
Apa Itu Hak dan Kewajiban
Sebelum mengetahui tentang jenis-jenis hak dan kewajiban, sebaiknya kita mengerti lebih dulu apa itu hak dan kewajiban.
Secara singkat, hak dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang didapatkan oleh seseorang.
Misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik, maka setiap warga negara memiliki kesempatan untuk bisa menjalani pendidikan dengan baik di sekolah yang baik juga.
Berbeda dengan hak, kewajiban adalah sesuatu yang harus kita jalankan untuk mendapatkan sesuatu.
Contohnya adalah kewajiban untuk menjaga kebersihan, maka kita harus selalu menjaga kebersihan di manapun berada.
Kewajiban untuk menjaga kebersihan ini dilakukan untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman, air bersih, hingga bebas dari bencana alam, seperti banjir.
Meski berbeda, hak dan kewajiban ini saling berhubungan, lo, teman-teman.
Untuk mendapatkan hak, maka kita sebagai warga negara harus menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Cara Menghitung Operasi Bilangan Bulat Menggunakan Sifat Distributif
Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Sesuai UUD 1945
Berdasarkan penjelasan di atas, teman-teman sudah mengetahui apa itu hak dan kewajiban.
Sekarang ketahui apa saja jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, yuk!
1. Hak atas Kewarganegaraan
Pasal 26 dalam UUD 1945 mengatur tentang jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya.
Selain itu, dalam pasal tersebut menjelaskan warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara.
2. Mendapatkan Kesamaan Kedudukan di Hukum dan Pemerintah
Pasal 27 ayat 1 menjelaskan tentang kesamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan perintahan.
Hal ini menunjukkan bahwa ada keseimbangan hak dan kewajiban warga negara.
3. Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Pada pasal 27 ayat 2 menjelaskan tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Di mana pada pasal ini menerangkan tentang asas keadilan sosial dan kerakyatan.
Adanya undang-undang tenaga kerja, agraria, perkoperasian dan lainnya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara mendapatkan penghidupan.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap ASEAN, Deklarasi Bangkok, dan Potensi Negara-Negara yang Ada di ASEAN
4. Hak dan Kewajiban Bela Negara
Nah, pada pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam membela negara.
O iya, pasal ini membuat setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk menjadi satu kesatuan dalam membela negara.
5. Kebebasan Berkumpul dan Berserikat
Hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat juga diatur dalam UUD 1945 pada pasal 28.
Terdapat tiga hak warga negara dalam pasal ini, yaitu hak kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berserikat.
6. Kebebasan dalam Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 dan 2 menjelaskan kebebasan warga negara untuk beragama.
Nah, jadi setiap warga negara itu bebas untuk memeluk satu agama yang dipercayai dan diyakini masing-masing.
7. Hak Mendapat Pendidikan
Pemerintah Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Lalu, pada pasal 31 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Baca Juga: Daftar Negara di Benua Amerika Beserta Nama Ibu Kotanya
O iya, pada pasal 31 ayat 2 juga menjelaskan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.
8. Ikut Mempertahankan dan Mengamankan Negara
Pertahanan dan keamanan negara diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 2.
Pasal tersebut menyatakan bahwa hak dan kewajiban warga negara adalah ikut mempertahankan dan mengamankan negara Indonesia.
(Penulis: Tyas Wening, Nabil Adlani)
Tonton video ini juga, yuk!
-----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.