Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Ketahui 8 Jenisnya

By Tyas Wening, Senin, 6 September 2021 | 20:00 WIB
Apa saja jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945? (Gambar oleh Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana dari Pixabay )

Berbeda dengan hak, kewajiban adalah sesuatu yang harus kita jalankan untuk mendapatkan sesuatu.

Contohnya adalah kewajiban untuk menjaga kebersihan, maka kita harus selalu menjaga kebersihan di manapun berada.

Kewajiban untuk menjaga kebersihan ini dilakukan untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman, air bersih, hingga bebas dari bencana alam, seperti banjir.

Meski berbeda, hak dan kewajiban ini saling berhubungan, lo, teman-teman.

Untuk mendapatkan hak, maka kita sebagai warga negara harus menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Menghitung Operasi Bilangan Bulat Menggunakan Sifat Distributif

Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Sesuai UUD 1945

Berdasarkan penjelasan di atas, teman-teman sudah mengetahui apa itu hak dan kewajiban.

Sekarang ketahui apa saja jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, yuk!

1. Hak atas Kewarganegaraan

Pasal 26 dalam UUD 1945 mengatur tentang jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya.

Selain itu, dalam pasal tersebut menjelaskan warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara.