Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Ketahui 8 Jenisnya

By Tyas Wening, Senin, 6 September 2021 | 20:00 WIB
Apa saja jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945? (Gambar oleh Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana dari Pixabay )

2. Mendapatkan Kesamaan Kedudukan di Hukum dan Pemerintah

Pasal 27 ayat 1 menjelaskan tentang kesamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan perintahan.

Hal ini menunjukkan bahwa ada keseimbangan hak dan kewajiban warga negara.

3. Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

Pada pasal 27 ayat 2 menjelaskan tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Di mana pada pasal ini menerangkan tentang asas keadilan sosial dan kerakyatan.

Adanya undang-undang tenaga kerja, agraria, perkoperasian dan lainnya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara mendapatkan penghidupan.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap ASEAN, Deklarasi Bangkok, dan Potensi Negara-Negara yang Ada di ASEAN

4. Hak dan Kewajiban Bela Negara

Nah, pada pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam membela negara.

O iya, pasal ini membuat setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk menjadi satu kesatuan dalam membela negara.

5. Kebebasan Berkumpul dan Berserikat

Hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat juga diatur dalam UUD 1945 pada pasal 28.

Terdapat tiga hak warga negara dalam pasal ini, yaitu hak kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berserikat.