UUD 1945 hanya sebagian dari konstitusi, yaitu konstitusi tertulis. Berikut ini kedudukan UUD NRI 1945 bagi kehidupan rakyat Indonesia.
1. Hukum Dasar Tertulis
Negara Republik Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis.
Selain ada hukum dasar tertulis, juga terdapat hukum dasar tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Undang-Undang Dasar 1945 bersifat tertulis, artinya merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah dan setiap warga negara.
Baca Juga: Cita-Cita dan Tujuan Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis, yaitu untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia menduduki posisi tertinggi yang melandasi peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan perundangan di bawah UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga digunakan penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.